DJKI Sesuaikan SOP Pemeriksaan Paten Farmasi Usai MK Hidupkan Kembali Pasal 4 Huruf f UU Paten

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:27:32 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan penyesuaian SOP pemeriksaan paten di Palangka Raya, Rabu.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyesuaikan standar operasional prosedur pemeriksaan dan banding paten, terutama sektor farmasi, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Penyesuaian itu disampaikan Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Palangka Raya, Rabu, sebagai langkah cepat memastikan sistem paten tetap sejalan dengan putusan MK. DJKI juga menyiapkan Naskah Akademik dan rancangan perubahan UU Paten untuk diusulkan dalam Prolegnas 2027.

PALANGKA RAYA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pasal itu kembali berlaku setelah diubah melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024. Penyesuaian dilakukan lewat penguatan tata laksana pemeriksaan dan banding paten, koordinasi lintas sektor, serta persiapan penyempurnaan regulasi.

Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan hal itu di Palangka Raya, Rabu. Ia menegaskan pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap invensi, termasuk penggunaan kedua dan selanjutnya serta bentuk baru dari senyawa yang telah dikenal yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna.

Apa Isi Pasal 4 Huruf f yang Dihidupkan Kembali MK

Pasal 4 huruf f UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan invensi tidak mencakup temuan (discovery) berupa pengguna baru untuk produk yang sudah dan/atau dikenal, serta bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna. Ketentuan itu juga mensyaratkan adanya perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa tersebut.

Keberlakuan kembali norma itu berdampak langsung pada proses pemeriksaan paten. DJKI akan menyesuaikan SOP pemeriksaan dan banding paten, terutama pada sektor farmasi, agar proses pemeriksaan tetap konsisten dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Langkah cepat DJKI ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan sistem paten tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi inovasi dan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan," kata Hermansyah.

Mengapa Sektor Farmasi Jadi Perhatian Utama

Penyesuaian SOP difokuskan pada sektor farmasi karena pasal yang dihidupkan kembali menyangkut senyawa dan khasiat obat. Hermansyah menyebut penyesuaian itu penting untuk menjaga kualitas pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

"Penyesuaian SOP merupakan bagian dari upaya kami memastikan proses pemeriksaan dan banding paten dapat berjalan sesuai dengan norma yang telah ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Penguatan sistem paten tidak hanya lewat aspek teknis pemeriksaan. DJKI memperkuat koordinasi kelembagaan antara otoritas kekayaan intelektual, sektor kesehatan, perlindungan konsumen, serta elemen masyarakat sipil.

"Sistem paten perlu ditempatkan dalam ekosistem yang lebih luas. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi penting agar kebijakan paten dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempertimbangkan kepentingan inovasi, industri, dan masyarakat," kata Hermansyah.

Naskah Akademik dan

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top