Kemenkum Kalteng Gelar Monev Benturan Kepentingan Triwulan III 2026, Seluruh Unit Kerja Diminta Identifikasi Risiko

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:16:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor membuka Monev Benturan Kepentingan Triwulan III Tahun 2026 di Aula Kahayan, Rabu (16/9/2026).

PALANGKA RAYA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor membuka langsung kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta tindak lanjut Monev Benturan Kepentingan Triwulan III Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah, Rabu (16/9/2026), dengan dihadiri Tim Pokja Kanwil Kemenkum Kalteng.

Monev ini menjadi langkah memastikan setiap pelaksanaan tugas kedinasan berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan. Hajrianor didampingi Plt. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Diana Soekowati dalam pembukaan kegiatan.

Paparan Bentuk dan Faktor Penyebab Benturan Kepentingan

Kegiatan diawali paparan dari Ketua Tim SDM Yovie Fabianto. Paparan membahas berbagai bentuk benturan kepentingan, dampak, faktor penyebab, hingga langkah pencegahan dalam pelaksanaan tugas.

Yovie juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam memberikan pemahaman kepada pegawai. Tujuannya menjaga independensi, objektivitas, dan profesionalisme di setiap unit kerja.

Hajrianor: Kepatuhan dan Konsistensi Pegawai Harus Terus Ditingkatkan

Hajrianor menyatakan pengelolaan benturan kepentingan merupakan bagian penting dalam menjaga objektivitas pelaksanaan tugas. Setiap pegawai perlu memahami berbagai bentuk benturan kepentingan yang berpotensi muncul dalam tugas sehari-hari.

"Benturan kepentingan perlu dijaga agar tidak menimbulkan kepentingan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing unit kerja. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku harus terus ditingkatkan, disertai komitmen dan konsistensi seluruh pegawai dalam menerapkannya pada setiap pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Hajrianor.

Risiko Tidak Hanya di Tata Usaha, tapi Seluruh Bidang

Diana Soekowati menegaskan potensi benturan kepentingan tidak hanya terdapat pada Bagian Tata Usaha dan Umum. Risiko serupa bisa muncul pada seluruh bagian, bidang, maupun divisi di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Karena itu, setiap unit kerja perlu secara berkala melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan. Identifikasi mencakup pelaksanaan kegiatan, pelayanan, pengadaan, pemberian rekomendasi, pengambilan keputusan, maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Sosialisasi Rutin dan Perbaikan Mekanisme Pengendalian

Upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi kepada pegawai, baik saat apel maupun dalam berbagai kegiatan kedinasan lainnya. Hasil monitoring dan evaluasi selanjutnya menjadi bahan perbaikan terhadap mekanisme pengendalian yang telah berjalan.

Dengan langkah itu, pencegahan diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh unit kerja. Kanwil Kemenkum Kalteng mendorong terwujudnya budaya kerja berintegritas dengan mengedepankan objektivitas, independensi, dan profesionalisme.

Penguatan pengendalian benturan kepentingan diharapkan mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan yang semakin transparan serta akuntabel. Tujuannya agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Tengah.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top