Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Arif M. Norkim meminta warga tidak bersikap acuh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar lingkungan permukiman. Warga yang mampu diminta ikut mendampingi petugas memadamkan api atau memberikan dukungan logistik saat kondisi memungkinkan.
PALANGKA RAYA — Kepedulian warga terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup berhenti pada laporan ke petugas. Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Arif M. Norkim menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sekitar lokasi kebakaran menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Menurut Arif, bentuk bantuan yang bisa diberikan warga beragam, tergantung kapasitas dan keselamatan masing-masing. Tidak semua orang harus turun langsung berhadapan dengan api.
“Kalau ada karhutla di sekitar permukiman, warga bisa ikut mendampingi dan membantu petugas untuk memadamkan api,” katanya, Rabu.
Namun, ia memahami tidak semua warga memiliki kemampuan maupun peralatan untuk terlibat langsung dalam proses pemadaman. Dalam situasi seperti ini, dukungan lain tetap dibutuhkan tim Satgas yang sedang bekerja di lapangan.
“Kalau memang tidak memungkinkan untuk ikut memadamkan, warga juga bisa membantu memberikan air minum agar tim Satgas tetap fit dalam melakukan pemadaman,” ucapnya.
Arif menyoroti kebiasaan sebagian warga yang hanya melaporkan adanya titik api, lalu berhenti di situ. Padahal, keselamatan lingkungan permukiman justru bergantung pada respons cepat dan kerja sama semua pihak.
“Intinya warga jangan acuh. Jangan hanya sekadar melapor ada karhutla, tapi tidak peduli dengan lingkungan sekitar permukimannya masing-masing,” tegas Arif.
Penanganan karhutla, lanjut dia, membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar menjadi modal utama menghadapi ancaman kebakaran, terutama di kawasan yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk.
Warga yang hendak membantu tetap diminta mengedepankan keselamatan diri. Bantuan diberikan hanya apabila kondisi memungkinkan dan tidak mengganggu jalannya operasi pemadaman oleh petugas gabungan.