Pemkab Kotim Wajibkan Perusahaan HGU dan PBPH Lapor Kondisi Karhutla Setiap Hari ke Wabup, Kapolres, dan Dandim

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Senin, 07 September 2026 | 21:58:01 WIB
Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati memimpin rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Sampit, Senin.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperketat pengawasan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) jelang puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan perusahaan wajib menyampaikan laporan harian, baik saat terjadi kebakaran maupun tidak, sebagai bentuk pencegahan dini.

SAMPIT — Kewajiban pelaporan itu merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dalam rapat koordinasi penanggulangan karhutla 2026. Rakor yang dipimpin langsung Menko Polkam itu diikuti 58 perusahaan dari enam provinsi prioritas, termasuk Kalimantan Tengah.

“Perusahaan diminta melaporkan setiap kejadian, baik ada maupun tidak ada karhutla di wilayah mereka, dan jangan sampai membuka lahan baru. Kalau ada kejadian yang mengarah pada tindak pidana, tentu ada sanksi yang diberikan,” kata Irawati di Sampit, Senin.

Laporan Harian Direkap Setiap Pekan

Irawati menjelaskan, pelaporan tidak hanya dilakukan saat ditemukan titik api. Selama masa tanggap darurat, perusahaan tetap harus menyampaikan laporan harian agar pemerintah mengetahui kondisi wilayah konsesi secara cepat dan akurat.

“Setiap hari tetap harus ada laporan, ada atau tidak ada karhutla di wilayah konsesi. Kemudian seminggu sekali dilaporkan kepada Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim untuk pengawasan dan bahan evaluasi,” lanjutnya.

Data yang masuk akan direkap dan disampaikan secara berkala kepada dirinya, Kapolres Kotim, serta Dandim 1015/Sampit. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan lintas sektor di lapangan.

Basis Data Batas Wilayah Konsesi Diperkuat

Pemerintah daerah akan memperkuat basis data terkait batas-batas wilayah perusahaan sekaligus memastikan kondisi karhutla di masing-masing konsesi terpantau. Irawati telah meminta Dinas Pertanian Kotim menyiapkan laporan batas wilayah perusahaan serta kejadian kebakaran di area konsesi sebagai bahan pemantauan.

“Kami sudah menekankan kepada Dinas Pertanian agar diberikan laporan mengenai batasan perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur dan laporan apakah terjadi atau tidak terjadi kebakaran di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Kebijakan ini dinilai penting karena Kotim memiliki cukup banyak perusahaan perkebunan maupun pemegang izin pemanfaatan hutan dengan wilayah konsesi luas. Irawati menegaskan aturan tersebut bukan untuk menekan perusahaan, melainkan memastikan seluruh pihak berperan mencegah karhutla yang berpotensi meluas pada puncak musim kemarau.

Kebakaran di Lahan Masyarakat Turut Dibantu Pemadaman

Hingga saat ini, belum ada laporan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan di Kotim. Namun, sejumlah kebakaran terjadi di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan perusahaan turut membantu pemadaman.

“Kalau ada kebakaran di batas dengan tanah atau lahan masyarakat, perusahaan juga membantu untuk memadamkan. Jadi ini memang harus dilakukan bersama-sama,” katanya.

Irawati mengapresiasi kontribusi perusahaan yang selama ini dinilai aktif membantu penanganan karhutla, baik melalui dukungan personel, peralatan, maupun upaya pemadaman di sekitar konsesi. “Selama ini perusahaan sudah sangat baik dan aktif memberikan bantuan untuk penanganan karhutla serta menjaga perkebunan di wilayah konsesi mereka,” tuturnya.

Pemerintah pusat menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan apabila ditemukan pelanggaran pengelolaan wilayah konsesi. Sanksi administratif hingga proses hukum bisa dijatuhkan. “Kapolri juga menyampaikan terkait sanksi administratif, begitu pula dari Kejaksaan. Ini menjadi arahan yang nantinya akan diturunkan dan dikawal oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Pemkab Kotim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengikuti rakor tersebut secara virtual. Hasil rakor akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotim.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top