KUALA PEMBUANG — Ratusan perwakilan warga dari Desa Rungau Raya, Bangkal, Terawan, dan Selunuk mendatangi Kantor Bupati Seruyan pada Senin (31/8/2026) sore. Kedatangan mereka bukan untuk sekadar berdialog, melainkan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam persoalan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) yang disebut menjadi kewajiban PT BAP berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 2013 dan 2015.
Ketua Pengawas Koperasi Sapriyadi yang hadir mendampingi warga menegaskan bahwa skema Kemitraan Kebun Usaha Pengolahan (KKUP) yang ditawarkan perusahaan tidak akan mengubah pendirian mereka. "Terkait plasma 20 persen karena plasma yang diambil dari inti secara nyata mensejahterakan masyarakat. Kami terus terang menolak keras KKUP. Karena belum ada terbukti KKUP yang memberikan dampak kesejahteraan ekonomi kepada masyarakat," tegas perwakilan Desa Rungau Raya, Yoga Prasetyo.
Bagi warga, plasma dari kebun inti adalah bentuk kepemilikan lahan yang memberikan manfaat ekonomi langsung, bukan sekadar pola kemitraan. Mereka menilai perjuangan selama belasan tahun ini bukan lagi permintaan, melainkan pemenuhan ketentuan yang sudah tertuang dalam perizinan perusahaan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Plt Sekda Seruyan dr Bahrun Abbas, Kadis Perkimtan Albidinnor, dan Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi itu, warga menyepakati tenggat waktu hingga Jumat (5/9/2026) bagi pemkab untuk mengupayakan pertemuan langsung dengan manajemen PT BAP. "Apabila sebelum tanggal 5 ada keputusan baik untuk masyarakat, maka aksi tidak ada. Akan tetapi, jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka aksi akan tetap kami lanjutkan pada tanggal 5, tanpa ada pertemuan lagi," ujar Yoga.
Ancaman aksi susulan itu bukan sekadar retorika. Yoga memperkirakan eskalasi bisa melibatkan lebih dari 3.000 massa dari empat desa jika tuntutan mereka kembali kandas di meja pertemuan. "Estimasi 3.000-an lebih massa yang akan kami kerahkan. Plasma harga mati," tegasnya menutup pernyataan.
Menanggapi desakan tersebut, Plt Sekda Seruyan Bahrun Abbas menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan final atas realisasi plasma. "Kita bukan pemutus regulasi. Kita hanya akan berusaha menyambungkan keinginan masyarakat dengan perusahaan untuk mencarikan atau memenuhi keinginan masyarakat terkait plasma 20 persen," katanya.
Abbas mengakui komunikasi dengan manajemen PT BAP, termasuk ihwal pengambilalihan operasional dari PT AMP, belum menghasilkan titik terang yang diharapkan. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan berpihak pada kepentingan warga namun tetap tunduk pada regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi memastikan pihaknya mengawal proses agar penyampaian aspirasi tidak bergeser menjadi gangguan keamanan. Polres akan berkoordinasi dengan Bupati dan Forkopimda untuk memfasilitasi keinginan warga bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan sebelum batas waktu yang disepakati.