KALIMANTAN TENGAH — Koreksi harga jual emas Antam ini diikuti pula oleh penurunan harga pembelian kembali atau buyback. Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB, harga buyback hari ini ditetapkan sebesar Rp 2.523.000 per gram. Angka ini lebih rendah dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya.
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam merupakan harga dasar yang bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global dan nilai tukar rupiah. Fluktuasi ini adalah hal yang wajar terjadi di pasar logam mulia.
Bagi Anda yang berniat bertransaksi, penting untuk memahami skema pajak yang berlaku. Untuk pembelian emas batangan, pembeli dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau menjual kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.
Berikut adalah rincian lengkap harga dasar emas batangan Antam untuk semua pecahan ukuran pada hari ini:
Dengan adanya penurunan ini, investor yang ingin menambah portofolio emas fisik bisa memanfaatkan momen koreksi harga. Namun, tetap disarankan untuk memantau pergerakan harga secara berkala karena nilai emas batangan Antam sangat sensitif terhadap kondisi pasar global.