Pemkab Kotim Pastikan TPP PNS Tidak Dipotong dan Tak Ada Pemecatan PPPK, Begini Penjelasan Pj Sekda

Penulis: Lukman Hakim  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:31:52 WIB
Pj Sekda Kotim menegaskan TPP PNS tetap dibayarkan penuh tanpa potongan.

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tidak ada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Umar Kaderi, juga menegaskan tidak ada kebijakan pemecatan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti kabar yang beredar di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Umar Kaderi untuk meluruskan informasi simpang siur yang berkembang di kalangan pegawai dan warga Kotim. Ia menekankan bahwa seluruh hak TPP bagi PNS tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

TPP PNS Aman, Anggaran Tetap Cair

Umar Kaderi menjelaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan hak yang melekat bagi PNS dan sudah dianggarkan dalam APBD. "Tidak ada pengurangan TPP bagi PNS. Semua berjalan normal sesuai dengan beban kerja dan kehadiran," ujarnya.

Pj Sekda juga memastikan bahwa proses pencairan TPP tidak mengalami hambatan berarti. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesejahteraan pegawai sebagai motor pelayanan publik.

Kabar Pemecatan PPPK Tidak Benar

Terkait isu pemecatan massal terhadap PPPK, Umar Kaderi membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, tidak ada rencana atau kebijakan Pemkab Kotim untuk memberhentikan tenaga PPPK dalam waktu dekat.

"Tidak ada pemecatan PPPK. Semua pegawai kontrak yang sudah melalui proses seleksi dan memiliki perjanjian kerja akan tetap bekerja sesuai masa kontraknya," tegasnya.

Ia mengimbau seluruh ASN di Kotim untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya. Pemerintah daerah akan selalu memberikan informasi resmi melalui kanal komunikasi yang terpercaya.

Fakta Singkat: Kondisi Kepegawaian di Kotim

  • TPP PNS di Kotim dibayarkan setiap bulan berdasarkan kehadiran dan beban kerja
  • Tidak ada kebijakan pemotongan atau pengurangan TPP untuk tahun anggaran berjalan
  • Tidak ada rencana pemecatan terhadap PPPK yang masih dalam masa kontrak
  • Pemkab Kotim membuka saluran pengaduan bagi pegawai yang mendapat informasi menyesatkan

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi ke Seluruh OPD

Pemerintah Kabupaten Kotim akan menyosialisasikan kembali kebijakan ini ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan pegawai mengenai hak dan status kepegawaian mereka.

Umar Kaderi berharap dengan adanya klarifikasi ini, para ASN dapat fokus bekerja melayani masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran yang tidak berdasar. "Kami akan terus menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh pegawai," pungkasnya.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top