MALANG — Pemerintah Kabupaten Malang memastikan penambahan anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp125 miliar di tengah kewajiban menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Kepastian ini sekaligus membantah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Anggaran Tambahan Rp125 Miliar untuk PPPK
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Wibowo, mengonfirmasi alokasi tambahan tersebut dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2025. "Anggaran Rp125 miliar ini khusus untuk memenuhi hak gaji PPPK yang sudah diangkat dan akan diangkat tahun ini," ujarnya, Senin (10/3).
Penambahan ini membuat total belanja pegawai di APBD Kabupaten Malang tahun ini diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 32 persen dari total belanja daerah.
Bantahan Isu PHK Massal di Lingkungan Pemkab
Wibowo menegaskan tidak ada rencana PHK terhadap tenaga honorer maupun PPPK. "Kami tidak akan melakukan PHK. Yang kami lakukan justru menambah anggaran untuk memastikan hak mereka terbayar," katanya.
Isu PHK massal mencuat setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027. Banyak ASN di daerah khawatir kebijakan itu akan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Strategi Pemkab Malang Tekan Belanja Pegawai
Untuk memenuhi batasan 30 persen pada 2027, Pemkab Malang menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, tidak akan ada rekrutmen ASN baru dalam jumlah besar dalam dua tahun ke depan. Kedua, optimalisasi anggaran melalui digitalisasi administrasi kepegawaian.
"Kami juga akan mengevaluasi ulang kebutuhan tenaga honorer yang masih tersisa. Tapi sekali lagi, tidak ada PHK," kata Wibowo.
Fakta Singkat Anggaran Gaji PPPK Kabupaten Malang
- Tambahan anggaran gaji PPPK: Rp125 miliar
- Total belanja pegawai APBD 2025: Rp2,1 triliun (32% dari total belanja)
- Batas maksimal belanja pegawai mulai 2027: 30% dari APBD
- Status: Tidak ada PHK tenaga honorer maupun PPPK
Dampak Kebijakan Pusat terhadap Daerah Lain
Kebijakan pembatasan belanja pegawai 30 persen ini tidak hanya berdampak di Kabupaten Malang. Sejumlah pemda di Jawa Timur dan provinsi lain juga mulai menyesuaikan postur APBD mereka. Beberapa daerah bahkan telah mengumumkan moratorium penerimaan ASN baru.
Namun, Kepala BKAD Kabupaten Malang optimistis daerahnya bisa memenuhi target tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. "Kami masih punya waktu hingga 2027 untuk melakukan penyesuaian secara bertahap," pungkasnya.