KATINGAN — Warga di Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, mulai resah. Lahan pertanian yang mereka garap selama ini terindikasi tumpang tindih dengan area konsesi PT PUM. Jika tak segera diatasi, persoalan ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria di tingkat tapak.
Indikasi tumpang tindih ini pertama kali diketahui warga saat mereka membandingkan batas lahan garapan dengan peta konsesi perusahaan. Sejumlah titik sawit dan kebun warga berada di area yang sama dengan klaim lahan PT PUM. Belum ada angka pasti berapa luas lahan yang bersinggungan, namun warga menyebut dampaknya sudah mulai terasa.
Warga khawatir situasi ini berujung pada sengketa lahan terbuka jika tidak ada mediasi dari pemerintah daerah. "Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai lahan yang sudah kami tanami bertahun-tahun tiba-tiba diambil alih," ujar seorang perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya. Kekhawatiran ini beralasan mengingat konflik agraria di daerah lain kerap berakhir dengan bentrok atau kriminalisasi petani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Katingan maupun PT PUM terkait temuan warga. Warga berharap pemerintah daerah segera membuka ruang mediasi dan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas-batas lahan. Tanpa intervensi cepat, kekhawatiran akan konflik agraria di Katingan Kuala bukan sekadar isapan jempol.