MUARA TEWEH — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, mengungkapkan bahwa investasi yang masuk pada periode Januari hingga Maret 2026 telah menyerap 1.050 tenaga kerja Indonesia. Data ini disampaikan dalam konsultasi publik II penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026, Senin lalu.
Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit sepanjang 2025 mencapai 2.167 NIB. Tren positif berlanjut di tahun ini, di mana periode 1 Januari hingga 17 Mei 2026 tercatat sebanyak 729 NIB telah diterbitkan.
Syahmiludin juga memaparkan progres pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang kini memasuki tahap akhir. “Pada tahap pertama nanti, Mal Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” jelasnya. Saat ini, proses difokuskan pada pelengkapan sarana prasarana dan pemenuhan persyaratan administrasi sebelum uji coba dan soft launching.
Bupati Barito Utara Shalahuddin, melalui Asisten Administrasi Umum Setda Annisa Cahyawati, menegaskan bahwa sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap APBD daerah. Pemerintah daerah berharap investasi yang masuk dapat mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan mendukung hilirisasi.
“Kami berharap akan tercipta arah kebijakan investasi yang jelas dan mendorong investasi berwawasan lingkungan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Annisa saat membuka kegiatan konsultasi publik.
Penyusunan raperda penanaman modal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi ini juga diselaraskan dengan RPJMD serta 11 program unggulan dan 12 kegiatan prioritas Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Kegiatan yang diikuti 100 peserta ini terdiri dari kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta tamu undangan lainnya. Konsultasi publik dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan pemaparan dari tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, dilanjutkan diskusi bersama peserta.
Annisa Cahyawati mengingatkan agar seluruh pelaku usaha melengkapi persyaratan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan usaha. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan raperda yang didasarkan pada landasan ilmiah yang kuat melalui naskah akademik yang mencakup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.