Kotim Dorong Perda Disabilitas, Penyandang Tunanetra: "Kami Ingin Diberi Kesempatan di Semua Bidang"

Penulis: Oki Setiawan  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 14:27:01 WIB
Penyandang tunanetra Kotim dorong penerbitan Perda Disabilitas untuk akses inklusif di berbagai sektor.

SAMPIT — Harapan untuk mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang ramah bagi penyandang disabilitas kini memasuki babak baru. Dorongan untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah bersama Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas setempat, Senin.

Angka Tersembunyi di Balik Data 10 Persen

Sekretaris DPD Pertuni Kalteng, Mulyansyah, mengungkapkan data yang jarang tersentuh. Secara nasional, jumlah penyandang disabilitas diperkirakan mencapai 10 persen dari total penduduk. Namun, ia meyakini angka riil di Kalimantan Tengah jauh lebih besar dari data yang tercatat.

"Kalau di Kalteng mungkin jumlah sebenarnya lebih dari 10 ribu tapi tidak terdata karena oleh keluarganya dianggap aib dan disembunyikan," ujar Mulyansyah yang juga aktif sebagai Project Manager Disability Rights Fund (DRF) Kalimantan Tengah.

Ia menyebut, banyak keluarga masih mendoktrin bahwa disabilitas adalah aib sehingga penyandangnya kerap disembunyikan dari lingkungan sosial.

Apa Isi Perda yang Didorong?

Perda Disabilitas ini bukan sekadar dokumen seremonial. Technical Assistant penerbitan perda, Iyehezkiel Parudani, menjelaskan bahwa ruang lingkupnya mencakup sektor-sektor strategis yang selama ini menjadi tembok bagi penyandang disabilitas.

Beberapa poin utama yang diharapkan masuk dalam perda meliputi:

  • Pendidikan inklusif — menjamin akses sekolah bagi anak penyandang disabilitas.
  • Pelayanan kesehatan — fasilitas dan layanan yang ramah disabilitas.
  • Aksesibilitas fasilitas umum — gedung pemerintah, trotoar, hingga transportasi publik.
  • Kesempatan kerja — membuka lapangan tanpa diskriminasi.
  • Partisipasi sosial — ruang bagi penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pembangunan daerah.

"Dari perspektif hukum, Perda Disabilitas ini adalah amanat UUD 1945 dalam hal pemberdayaan dan penghormatan bagi penyandang disabilitas," tegas Iyehezkiel.

Ada Iktikad Baik dari Pemkab dan DPRD

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, mengakui bahwa selama ini penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan di berbagai lini kehidupan. Mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga pelayanan publik yang belum sepenuhnya ramah.

"Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Peraturan Daerah Disabilitas Kabupaten Kotim," ujar Waren dalam forum tersebut.

Iyehezkiel menambahkan, iktikad baik sudah terlihat dari antusiasme pemerintah daerah dan DPRD. Ia mengapresiasi dukungan Wakil Ketua I DPRD yang berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas.

"Kami Ingin Berkontribusi, Bukan Sekadar Dikasihani"

Di sela-sela diskusi, Mulyansyah menyampaikan satu pesan yang menggambarkan kerinduan penyandang disabilitas untuk setara. "Saya sedih dan merasa berdosa sekali kalau saya mempunyai kemampuan tapi saya tidak bisa berkontribusi untuk masyarakat dan daerah. Makanya kami berharap diberi kesempatan di semua bidang," katanya.

Forum yang mengangkat tema "Demi Keadilan dan Inklusivitas, Terbitkan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur Bagi Kami, Penyandang Disabilitas!" ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan penyandang disabilitas, pejabat pemkab, dan anggota DPRD.

Mereka sepakat, kehadiran perda bukan sekadar aturan, melainkan jembatan menuju kehidupan yang setara.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top