Pemkab Barito Utara Terapkan Evaluasi Kinerja Pejabat Setiap Enam Bulan, Siap Rotasi Jika Target Tak Terpenuhi

Penulis: Lukman Hakim  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:33:26 WIB
Bupati Barito Utara melantik 136 pejabat baru sebagai bagian dari pembinaan aparatur daerah.

MUARA TEWEH — Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menerapkan sistem penilaian kinerja yang lebih ketat bagi seluruh aparatur daerah. Kebijakan ini diumumkan Bupati H Shalahuddin usai melantik 136 pejabat di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Senin (4/5/2026).

Setiap pejabat akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan sekali. Capaian kerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas menjadi indikator utama penilaian.

Rotasi Bisa Lebih Cepat dari Masa Jabatan

Shalahuddin menegaskan bahwa jabatan bukanlah hak mutlak. Pejabat yang dinilai gagal memenuhi target bisa langsung dimutasi atau diganti tanpa harus menunggu periode tertentu.

“Evaluasi dilakukan secara rutin untuk melihat kinerja masing-masing pejabat. Ini bagian dari pembinaan agar aparatur semakin profesional,” ujarnya.

Amanah, Bukan Tekanan

Kepala daerah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk menekan, melainkan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Pelayanan kepada masyarakat, kata dia, tidak boleh terganggu oleh kinerja aparatur yang kurang maksimal.

“Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tegas Shalahuddin.

Target: Adaptasi Cepat dan Kontribusi Nyata

Bupati berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya. Ia meminta mereka bekerja maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Barito Utara.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Barito Utara serius mendorong birokrasi yang profesional dan berorientasi hasil. Evaluasi berkala diharapkan menjadi alat kontrol sekaligus motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan kinerja.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: inikalteng.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top