JAKARTA — Kementerian P2MI dan KPU RI resmi mengikat kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026). Bagi pemilih luar negeri yang berstatus pekerja migran, dokumen ini menjadi jaminan hak politik mereka tidak hilang hanya karena berada di luar negeri.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyebut MoU ini sebagai momentum strategis. “Ini langkah awal yang krusial untuk mengawal komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di seluruh dunia,” ujarnya dalam seremoni penandatanganan.
Dalam kesepakatan ini, kedua institusi sepakat untuk menyinkronkan data pemilih melalui proses backup data berdasarkan tujuan penempatan. Tujuannya satu: setiap PMI, dari mana pun asal daerahnya—termasuk Kalimantan Tengah—bisa menyalurkan suara di tempat mereka bekerja.
“Fokus utama dari MoU ini adalah dukungan dalam menjamin terpenuhinya hak suara bagi para pemilih luar negeri di seluruh dunia yang berstatus sebagai pekerja migran,” tegas Mukhtarudin.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengakui bahwa selama ini masih ada aspirasi dan hak suara pekerja migran yang belum terakomodir secara maksimal. Ia menyebut MoU ini sebagai yang pertama antara KPU dan P2MI.
“Ini adalah MoU pertama. Kami sudah melakukan banyak hal, apalagi dengan konteks yang ada. Terima kasih untuk Pak Menteri atas kerja sama ini,” kata Afifuddin.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian P2MI dan KPU akan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail. PKS ini nantinya akan mengatur mekanisme integrasi sistem informasi data pemilih serta koordinasi perwakilan di berbagai negara.
Sinergi teknis ini diharapkan menjadi solusi atas kendala administratif yang selama ini menghambat perlindungan hak konstitusional pekerja migran. Sosialisasi masif juga akan dilakukan dengan kemasan yang sesuai kebutuhan teknis di lapangan, demi menjamin pemilu yang Luber dan Jurdil.
Bagi PMI asal Kalimantan Tengah yang tersebar di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Timur Tengah, dan negara lainnya, MoU ini menjadi angin segar. Mereka tidak lagi harus khawatir kehilangan hak pilih hanya karena kendala data atau koordinasi antarlembaga.