DPRD Pulang Pisau Desak Pemkab Data Ulang Objek Pajak Daerah, Target PAD Lebih Realistis

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Selasa, 12 Mei 2026 | 15:11:13 WIB
Anggota DPRD Pulang Pisau desak pendataan ulang objek pajak daerah untuk akurasi data.

PULANG PISAU — Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Ahmad Fadli Rahman, mendesak Pemkab Pulang Pisau untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh objek pajak daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memperbaiki akurasi data wajib pajak dan mengatasi persoalan administrasi yang selama ini menghambat optimalisasi PAD.

Fadli menyoroti kondisi banyak wajib pajak yang sudah tidak lagi sesuai dengan catatan pemerintah. “Misalnya ada wajib pajak yang sudah meninggal dunia maupun berpindah domisili sehingga harus didata ulang,” ujarnya di Pulang Pisau, Senin.

PBB-P2 Jadi Prioritas Pendataan Ulang

Menurut politisi DPRD Pulang Pisau itu, pendataan ulang paling mendesak dilakukan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, data PBB-P2 kerap tumpang tindih dan tidak mencerminkan kondisi terkini di lapangan.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya mengejar target PAD semata. Validasi data adalah langkah dasar agar kebijakan pajak berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. “Pemerintah harus memastikan data perpajakan benar-benar valid dan sesuai kondisi sebenarnya,” katanya.

Sektor Pertanian Dinilai Punya Potensi Besar

Fadli menambahkan, Kabupaten Pulang Pisau sebenarnya memiliki peluang besar untuk meningkatkan PAD. Namun, potensi itu belum tergarap maksimal. Ia menyebut sektor pertanian bisa menjadi salah satu andalan jika diimbangi inovasi dan penguatan regulasi pajak serta retribusi daerah.

“Potensi peningkatan PAD sebenarnya terbuka luas, tinggal bagaimana pemerintah daerah mampu bekerja lebih maksimal dan berinovasi,” ujarnya.

Ia juga mendorong

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top