Pasar kripto global kembali menghijau di awal pekan. Kapitalisasi pasar naik 1,33 persen dalam 24 jam, menembus USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun. Bitcoin dan Ethereum memimpin pergerakan positif.
JAKARTA — Bitcoin dan Ethereum kompak bergerak di zona hijau pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi. Berdasarkan data CoinMarketCap, harga bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir. Ethereum menguat 0,94 persen pada periode yang sama.
Bitcoin kini diperdagangkan di level USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, aset dengan kapitalisasi pasar terbesar ini melambung 4,02 persen. Sementara itu, Ethereum berada di posisi USD 2.346 atau Rp 40,72 juta dengan kenaikan mingguan 1,42 persen.
Solana mencatat performa paling menonjol di antara altcoin utama. Harganya melesat 2,79 persen dalam 24 jam dan meroket 14,19 persen dalam sepekan. Kini Solana diperdagangkan di level USD 95,59.
XRP juga menunjukkan momentum positif dengan kenaikan 2,64 persen harian dan 5,02 persen mingguan, membawa harganya ke posisi USD 1,45. Binance coin (BNB) menguat 1,59 persen secara harian dan 6,6 persen dalam sepekan, berada di angka USD 656,80 atau Rp 11,38 juta.
Dogecoin (DOGE) mencatat kenaikan 1,71 persen dalam 24 jam dan 1,23 persen dalam sepekan, diperdagangkan di level USD 0,1103. Hyperliquid, meski melemah 0,26 persen harian, masih menorehkan kenaikan 2,98 persen secara mingguan dan kini berada di posisi USD 42,55.
Di sisi lain, stablecoin seperti tether (USDT) dan USDC tercatat melemah tipis, masing-masing turun 0,01 persen dan 0,03 persen dalam 24 jam terakhir. Keduanya diperdagangkan mendekati level USD 0,9997. Tron (TRX) juga melemah 0,18 persen harian, meski masih menguat 3,35 persen dalam sepekan ke posisi USD 0,3495.
Di tengah momentum pasar yang positif, regulator global justru semakin aktif memperkuat pengawasan. Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan baru itu mewajibkan setiap entitas bisnis yang mentransfer aset kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen ini mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital yang melakukan transfer lintas batas melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran kripto. Otoritas Korea Selatan akan menggunakan kerangka hukum baru ini untuk memantau aliran kripto secara lebih sistematis.
Selain itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan berencana memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk mencakup semua transaksi kripto, tidak hanya yang melebihi 1 juta won (sekitar USD 681,3) seperti aturan saat ini. Langkah ini dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pelaku industri kripto lokal.
Langkah Korea Selatan menjadi sinyal bahwa negara dengan volume perdagangan kripto tinggi mulai serius menertibkan arus modal digital. Bagi investor Indonesia, kebijakan ini bisa berdampak pada likuiditas pasar dan volatilitas harga jangka pendek, terutama jika negara lain mengikuti jejak serupa.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.