PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah konstruksi di kawasan Jalan Adonis Samad, Kamis (30/4/2026). Langkah ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya kegiatan fisik bangunan yang diduga kuat belum memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Lokasi pembangunan tersebut berada di titik strategis, tepatnya di seberang pusat perbelanjaan Duta Mall Palangka Raya. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah material bangunan telah berada di lokasi dan beberapa tiang konstruksi permanen sudah mulai berdiri tegak, meski proses administrasi diduga belum tuntas dilakukan oleh pemilik bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin terkait aktivitas pembangunan yang mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas yang dikerahkan ke lokasi menemukan fakta bahwa pembangunan sudah memasuki tahap pendirian struktur utama.
“Kita tadi menindaklanjuti adanya bangunan di depan Duta Mall, agak maju sedikit, terlihat ada tiang-tiang yang baru berdiri,” ujar Berlianto saat memberikan keterangan di lokasi penertiban. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas konstruksi yang terlihat di ruang publik akan selalu menjadi objek pengawasan intensif guna memastikan kepatuhan terhadap tata ruang kota.
Pihak Satpol PP langsung melakukan komunikasi dengan pekerja di lapangan untuk meminta penghentian aktivitas sementara waktu. Hal ini dilakukan sebagai prosedur standar sebelum pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti otentik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Berlianto menjelaskan bahwa tindakan penghentian sementara ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Palangka Raya yang menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam setiap jengkal pembangunan di wilayah kota. Pemerintah kota menginginkan agar pertumbuhan infrastruktur berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum.
“Sesuai arahan Wali Kota, semua bangunan harus tertib administrasi, diajukan dulu izinnya, peruntukannya untuk apa, baru setelah itu bisa dibangun,” ucap Berlianto dengan nada tegas. Menurutnya, kepastian mengenai peruntukan bangunan sangat penting untuk menjaga estetika kota serta mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang yang dapat merugikan daerah di masa depan.
Ia menambahkan bahwa pengembang atau pemilik bangunan seharusnya memahami prosedur yang berlaku sebelum mengerahkan tukang dan material ke lokasi. Dengan adanya izin yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa bangunan tersebut aman secara teknis dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.
Tindakan penghentian ini bersifat sementara hingga pemilik bangunan mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Satpol PP Kota Palangka Raya juga mengarahkan pihak terkait untuk segera berkoordinasi dengan dinas teknis guna menyelesaikan kewajiban administrasi mereka. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan sebelum izin terbit.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha maupun masyarakat umum di Palangka Raya agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam membangun. Penertiban ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap patuh pada regulasi yang berlaku.
Satpol PP Kota Palangka Raya menyatakan akan tetap konsisten melakukan patroli pengawasan bangunan di berbagai titik wilayah kota. Hal ini dilakukan guna meminimalisir munculnya bangunan liar atau bangunan yang menyalahi aturan peruntukan, demi menjaga wajah ibu kota Kalimantan Tengah yang rapi dan teratur.