Pencarian

1.500 WNI di Malaysia Terima SK Kewarganegaraan, 5 Kementerian/Lembaga Turun ke Empat Kota Lewat Program PASTI ADA SOLUSI

Jumat, 04 September 2026 • 15:18:31 WIB
1.500 WNI di Malaysia Terima SK Kewarganegaraan, 5 Kementerian/Lembaga Turun ke Empat Kota Lewat Program PASTI ADA SOLUSI
Menteri P2MI Mukhtarudin membuka program PASTI ADA SOLUSI di KBRI Kuala Lumpur untuk penegasan status kewarganegaraan WNI di Malaysia.

KUALA LUMPUR — Program "PASTI ADA SOLUSI" di Malaysia bukan sekadar sosialisasi. Lewat program ini, pemerintah menyisir persoalan administrasi kewarganegaraan yang selama ini dihadapi warga Indonesia di luar negeri, terutama pekerja migran yang sempat kehilangan atau belum memiliki dokumen kependudukan lengkap.

Kegiatan diskusi dan sosialisasi layanan hukum tersebut dibuka langsung di Aula KBRI Kuala Lumpur. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebut penegasan status kewarganegaraan menjadi bagian penting dari pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran.

Empat Wilayah Sasaran, 1.500 Orang Tuntas Diverifikasi

Pendataan, verifikasi, dan asesmen tidak berlangsung di satu kota. Pemerintah menjangkau empat wilayah sekaligus: Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau.

Hasilnya, sekitar 1.500 orang mengikuti seluruh tahapan penegasan status kewarganegaraan. Mereka selanjutnya menerima SK Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini menjadi jawaban atas persoalan administrasi yang selama ini menyulitkan PMI dan keluarga mereka di Malaysia.

Sinergi Lima Kementerian/Lembaga dalam Satu Wadah

Kegiatan itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga tampak hadir.

Program ini menjembatani koordinasi lintas sektor. Layanan yang ditangani tidak terbatas pada kewarganegaraan, tetapi juga keimigrasian, administrasi kependudukan, sampai pelindungan pekerja migran Indonesia. Warga yang memiliki pengaduan atau konsultasi bisa langsung menyampaikannya dalam satu forum, tanpa harus berpindah-pindah instansi.

Dasar Hukum Penegasan Status Warga Negara

Pelaksanaan kegiatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI di Luar Wilayah Negara RI.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan, termasuk bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri tanpa dokumen lengkap.

Negara Hadir Sebelum Berangkat Hingga Pulang Kampung

"Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi," ujar Mukhtarudin dalam keterangannya.

Dia menegaskan bahwa warga negara Indonesia tidak boleh menghadapi persoalan sendiri-sendiri. "Pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan pelindungan. Tidak boleh ada WNI, termasuk pekerja migran Indonesia, yang merasa menghadapi persoalannya sendirian," tandasnya.

Menteri P2MI berharap skema kolaborasi seperti ini bisa direplikasi di negara penempatan PMI lainnya. "Negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air," pungkasnya.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritasampit.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks