Pencarian

Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Belum Naik: Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000 per Jam

Kamis, 27 Agustus 2026 • 13:05:01 WIB
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Belum Naik: Motor Rp 2.000, Mobil Rp 5.000 per Jam
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi, menegaskan tarif parkir kendaraan belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

KALIMANTAN TENGAH — Isu kenaikan tarif parkir di Jakarta mencuat setelah beredar angka usulan yang jauh di atas tarif normal. Publik pun bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut sudah berlaku atau masih sekadar wacana. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta langsung merespons dengan pernyataan resmi untuk meredam kekhawatiran masyarakat.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan tarif parkir yang berlaku. Angka Rp 60 ribu per jam yang ramai dibicarakan hanyalah hasil kajian yang dilakukan pada 2019 dan 2022, dan belum menjadi keputusan final.

"Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Dasar Hukum Tarif Parkir yang Masih Berlaku

Penetapan tarif parkir di Jakarta bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya melibatkan Gubernur DKI Jakarta dan pembahasan bersama DPRD. Sebelum ditetapkan, rencana perubahan tarif harus melalui kajian matang serta pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk mendengar masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).

Saat ini, tarif parkir yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut tarif yang dipatok:

  • Sepeda motor: Rp 2.000 per jam
  • Mobil: Rp 5.000 per jam
  • Bus/truk: Rp 7.000 per jam

Fokus Dishub: Digitalisasi dan Penertiban Parkir Liar

Alih-alih menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini lebih fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran. Langkah yang diambil meliputi perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penindakan tegas terhadap parkir liar.

Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap. Langkah ini diharapkan membuat sistem perparkiran lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

"Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas," kata Budi.

Yang Perlu Diperhatikan Pengendara

Meski tarif resmi belum berubah, pengendara tetap perlu waspada terhadap praktik parkir liar yang kerap mematok tarif lebih tinggi dari ketentuan. Dishub mengimbau masyarakat untuk menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib," pungkasnya.

Untuk saat ini, anggaran biaya parkir harian Anda masih aman. Namun jika usulan tarif baru itu nantinya direalisasikan, dampaknya akan langsung terasa di kantong pengendara yang rutin parkir di area perkantoran atau pusat perbelanjaan Jakarta.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks