KALIMANTAN TENGAH — Pencairan bansos tahap kedua ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat administratif dan terverifikasi dalam DTKS. Berbeda dengan tahap sebelumnya, kali ini pemerintah menekankan akurasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Kepala Dinas Sosial setempat mengimbau KPM untuk segera melakukan aktivasi rekening dan membawa dokumen kependudukan saat mengambil bantuan. "Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dengan data di DTKS, karena akan dicocokkan secara daring," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/5).
Besaran Bantuan: Nominal per Penerima dan Frekuensi Pencairan
Nominal bantuan bervariasi sesuai kategori penerima. Untuk PKH, ibu hamil dan balita menerima Rp750.000 per tahap, sementara pelajar SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA Rp500.000. BPNT senilai Rp200.000 per bulan disalurkan setiap dua bulan sekali, atau Rp400.000 per pencairan.
Total anggaran yang digelontorkan untuk tahap ini mencapai Rp10,2 triliun, mencakup 18,8 juta KPM di seluruh Indonesia. Dana tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah terpencil dan Himbara untuk wilayah perkotaan.
Syarat Penerima: Kriteria DTKS yang Wajib Dipenuhi
- Warga negara Indonesia yang tercatat dalam DTKS dan memiliki NIK elektronik.
- Anggota keluarga penerima termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai verifikasi lapangan.
- Prioritas diberikan kepada ibu hamil, anak balita, lansia di atas 60 tahun, dan penyandang disabilitas.
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pekerja yang menerima gaji tetap di atas UMR.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu datang ke kantor dinas. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau komputer.
- Masukkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul, lalu klik tombol "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
Jadwal Pencairan: Tahap, Bulan, dan Batas Waktu
Penyaluran tahap kedua ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 30 Juni 2026. KPM yang tidak mengambil bantuan hingga batas waktu tersebut akan dikembalikan ke kas negara dan dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.
Kemensos membagi jadwal pencairan berdasarkan wilayah: Pulau Jawa dan Bali mulai 1-15 Mei, Sumatera dan Kalimantan 16-31 Mei, serta Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pada 1-30 Juni. Jadwal ini dapat berubah jika terjadi kendala teknis di lapangan.
Cara Mengajukan Jika Belum Terdaftar
Warga yang merasa berhak namun belum tercatat di DTKS dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Prosesnya dimulai dengan membawa fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota sebelum ditetapkan sebagai calon penerima. Perlu dicatat, proses verifikasi memakan waktu 2-3 bulan dan tidak ada jaminan langsung diterima karena kuota terbatas.
Untuk pengaduan atau pertanyaan seputar bansos, masyarakat dapat menghubungi call center Kemensos di 171 atau melalui WhatsApp resmi di nomor 0811-1623-171. Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas dinas sosial atau bank penyalur yang meminta biaya administrasi atau data pribadi lengkap.