PALANGKA RAYA — Pemutaran lagu di kafe, mal, dan hotel di Kalimantan Tengah kini masuk dalam pengawasan ketat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat menggencarkan diseminasi kekayaan intelektual dengan tema pengelolaan royalti musik, menargetkan pelaku usaha yang selama ini kerap memutar lagu tanpa izin resmi.
Mengapa Royalti Musik Jadi Prioritas Sekarang?
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyebut musik adalah karya intelektual bernilai ekonomi yang perlindungannya masih lemah di daerah. “Setiap penggunaan musik di ruang publik komersial harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu.
Dorongan ini bukan sekadar imbauan. Kanwil Kemenkum menggandeng Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk aspek penegakan hukum. Artinya, pelaku usaha yang nekat memutar lagu tanpa membayar royalti berpotensi berurusan dengan aparat kepolisian.
Bukan Beban, tapi Bentuk Penghormatan ke Musisi Lokal
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, menekankan royalti bukan pajak tambahan bagi pengusaha. “Kepatuhan dalam pembayaran royalti merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun,” kata Suyud.
Ia menambahkan, dengan pengelolaan yang transparan, para pencipta lagu, penyanyi, dan musisi daerah bisa mendapat hak ekonomi yang layak. Hal ini diharapkan memicu lahirnya lebih banyak karya musik lokal berkualitas di Kalteng.
3 Karya Asal Kalteng Resmi Tercatat di Kemenkum
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkum menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta kepada tiga kreator daerah. Mereka adalah:
- Tun Sukritman (Iton Sambada) untuk lagu “Amun Cinta”
- Manat Simanjuntak untuk lagu “Cinta dan Harapan”
- Laila Rahmawati untuk buku karyanya
Langkah ini menjadi sinyal bahwa karya anak daerah kini memiliki payung hukum resmi dan bisa mendatangkan royalti jika diputar di ruang publik.
Kolaborasi 5 Perguruan Tinggi dan Polda untuk Edukasi dan Penindakan
Dalam kegiatan yang sama, Kanwil Kemenkum menandatangani perjanjian kerja sama dengan lima perguruan tinggi di Kalteng serta Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kerja sama ini mencakup tiga hal: edukasi kekayaan intelektual, perlindungan hukum bagi pencipta, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran royalti.
Hajrianor berharap kolaborasi ini menciptakan ekosistem kreatif yang sehat. “Kami terus berkomitmen memperluas edukasi dan layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat,” pungkasnya.