Pencarian

Teras Narang Serap Aspirasi Tiga Isu Penting di Pulang Pisau

Jumat, 01 Mei 2026 • 18:05:05 WIB
Teras Narang Serap Aspirasi Tiga Isu Penting di Pulang Pisau
Anggota DPD RI Teras Narang melakukan reses di Pulang Pisau untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Pulang Pisau – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Kalimantan Tengah Teras Narang melakukan reses untuk menggali aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah terkait tiga isu strategis yang sedang berkembang. Kegiatan reses tersebut dilaksanakan pada Kamis dengan fokus pada regulasi pemilu, penataan ruang, dan pengelolaan aparatur sipil negara.

Isu Pemilu dan Perubahan Skema Penyelenggaraan

Teras Narang menjelaskan bahwa isu pertama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Menurutnya, perubahan yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi menimbulkan adanya pemilu nasional dan pemilu daerah yang masih memerlukan diskusi lebih lanjut.

"Perubahan tersebut memunculkan skema pemilu nasional dan pemilu daerah yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut," ungkapnya. Anggota DPD RI ini melihat perlunya pemahaman lebih mendalam terkait implementasi skema pemilu baru tersebut di tingkat daerah.

Penyesuaian Rencana Tata Ruang yang Sudah Tertinggal

Isu kedua yang menjadi fokus adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang menjadi dasar pengelolaan wilayah. Teras Narang menilai bahwa Kalimantan Tengah masih menggunakan perda tata ruang tahun 2015 yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Dia menekankan bahwa kabupaten dan kota harus mulai mempersiapkan perencanaan tata ruang secara lebih komprehensif. "Perencanaan tersebut harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan agar pembangunan berjalan optimal," kata Teras Narang. Penyesuaian ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa strategi pembangunan daerah selaras dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Kendala Pengelolaan PPPK dan Keterbatasan Anggaran Pegawai

Isu ketiga menyangkut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak masukan diterima Teras Narang mengenai berbagai kendala dalam pengelolaan PPPK di daerah.

Menurutnya, isu kepegawaian berkaitan erat dengan belanja pegawai daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran, namun masih banyak daerah yang melampaui batas tersebut. Teras Narang menjelaskan bahwa hal ini sebagian dipengaruhi kebutuhan daerah dalam merekrut PPPK untuk memenuhi pelayanan publik.

"Tak mungkin daerah menambah jumlah pegawai apabila tidak benar-benar membutuhkan, setiap penambahan didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan," ujar anggota DPD RI tersebut. Tantangan ini menunjukkan perlunya sinergi antara kebutuhan pelayanan publik dengan keterbatasan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

Melalui reses ini, Teras Narang berupaya menjadi jembatan antara aspirasi daerah dan proses legislasi di tingkat pusat terkait tiga isu strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks