KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah menyiapkan stimulus Rp722 miliar guna menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Diskon diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dengan target penurunan harga 11-13 persen pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F Laisa menyatakan kebijakan itu telah dikomunikasikan kepada seluruh maskapai penerbangan. Ia berharap operator mematuhi aturan sehingga potongan harga benar-benar sampai ke konsumen.
"Ini akan turun 11-13 persen estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan," kata Lukman dalam diskusi bersama Forwahub di Jakarta, Senin (26/10), dikutip Detik Finance.
Stimulus senilai Rp722 miliar disalurkan lewat PPN DTP, bukan subsidi langsung ke maskapai. Mekanisme ini membuat pemerintah menanggung komponen pajak yang seharusnya dibayar penumpang, sehingga harga jual tiket di sistem maskapai bisa dipangkas.
Cakupan diskon dibatasi pada penerbangan domestik kelas ekonomi. Lukman menegaskan segmen non-ekonomi tidak masuk dalam program.
"Iya, (untuk kelas domestik) ekonomi aja," imbuhnya.
Periode berlaku diskon ditetapkan untuk jadwal penerbangan 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Rentang itu mencakup arus mudik Natal, libur akhir tahun, hingga arus balik awal Januari.
Penetapan tanggal ini penting bagi calon penumpang yang biasanya mengeluh lonjakan harga tiket pada pekan-pekan sibuk. Dengan jendela hampir tiga pekan, pembelian tiket di luar rentang tersebut tidak mendapat potongan.
Nominal Rp722 miliar menjadi komponen belanja pemerintah yang harus tersedia sebelum periode penerbangan dimulai. Kemenhub belum merinci bagaimana pembagian kuota per maskapai maupun mekanisme klaim penggantian PPN DTP ke kas negara.
Bagi maskapai, kepatuhan pada aturan harga menjadi syarat agar stimulus berdampak. Jika operator menaikkan tarif dasar sebelum diskon diterapkan, penurunan harga bersih di tangan penumpang bisa lebih kecil dari target 11-13 persen.
Di sisi lain, insentif fiskal ini berpotensi mengerek permintaan pada rute domestik populer seperti Jakarta-Bali, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Medan. Kenaikan okupansi pada periode Nataru biasanya menjadi penopang pendapatan kuartal IV emiten penerbangan.
Pembeli tiket disarankan memeriksa apakah harga yang muncul di aplikasi maskapai sudah memuat potongan PPN DTP. Kemenhub menyatakan pengawasan kepatuhan maskapai menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan ini.