KALIMANTAN TENGAH — Bali kembali menegaskan komitmennya dalam pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi LR (30), warga negara Prancis, yang diduga aktif memproduksi dan mempromosikan konten asusila melalui platform digital selama tinggal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo.
LR tercatat masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Bali.
Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas LR. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perjalanan serta aktivitas WNA tersebut selama beraktivitas di Bali.
Hasil pemeriksaan menunjukkan LR diduga membuat dan mempromosikan konten yang mengandung unsur asusila melalui platform OF. Ia juga diduga menyebarkan tautan menuju konten tersebut untuk diperjualbelikan secara luas.
Menurut Sakti, pengawasan terhadap WNA di Bali tidak hanya menyangkut dokumen dan izin tinggal, tetapi juga aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta keamanan di Bali.
Imigrasi Denpasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Bagi traveler yang sedang berlibur atau tinggal di Bali, informasi terkini mengenai pengawasan WNA dapat dikonfirmasi langsung melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar atau kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.