Polda Metro Jaya Periksa Islah Bahrawi, Aktivis NU Madura, atas Laporan Dugaan Penghasutan

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Rabu, 10 Juni 2026 | 15:04:01 WIB
Islah Bahrawi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan.

KALIMANTAN TENGAH — Islah Bahrawi, tokoh muda NU yang dikenal kritis, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6). Ia diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana penghasutan yang telah diterima kepolisian. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Berlangsung Tertutup, Kuasa Hukum Buka Suara

Proses pemeriksaan terhadap Islah berlangsung secara tertutup. Kuasa hukum Islah, yang mendampingi kliennya, menyebutkan bahwa pemeriksaan masih bersifat pendalaman terhadap materi laporan. "Kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum," ujar kuasa hukum Islah usai pemeriksaan.

Menurut kuasa hukum, penyidik menggali sejumlah pernyataan yang dianggap bermasalah oleh pelapor. Islah, lanjutnya, telah memberikan klarifikasi secara gamblang atas setiap pertanyaan yang diajukan. Pihaknya optimistis proses ini akan berjalan sesuai koridor hukum.

Latar Belakang Laporan dan Tuduhan yang Dihadapi

Laporan dugaan penghasutan ini mencuat setelah pernyataan Islah di sebuah forum publik beredar luas. Dalam pernyataannya, Islah mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilainya merugikan kelompok masyarakat tertentu. Pelapor kemudian menafsirkan pernyataan tersebut sebagai upaya menghasut publik untuk melakukan perlawanan terhadap otoritas negara.

Islah sendiri membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin undang-undang. "Saya tidak pernah berniat menghasut. Yang saya sampaikan adalah aspirasi dan kegelisahan masyarakat yang harus didengar," tegasnya dalam pernyataan terpisah sebelum pemeriksaan.

Respons Polda Metro Jaya dan Langkah Selanjutnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan pemeriksaan terhadap Islah Bahrawi. Pihaknya menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk mencari kebenaran materiil. "Pemeriksaan hari ini adalah bagian dari penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan mengenai status hukum Islah. Penyidik masih menunggu hasil gelar perkara setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti selesai. Islah dipersilakan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur aktivis yang selama ini vokal menyuarakan isu-isu kerakyatan. Sejumlah kalangan menilai bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi kritik. Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Reporter: Nanda Firmansyah
Back to top