SAMPIT — Seorang penerima program Pembebasan Bersyarat (PB) di Kabupaten Kotawaringin Timur harus kembali berurusan dengan hukum. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya sebagai tersangka pengedar narkotika.
Pelanggaran ini terungkap saat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melakukan pemeriksaan terhadap klien tersebut di dalam Lapas, Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu menjadi dasar evaluasi administrasi untuk menentukan kelayakan pencabutan hak integrasi yang telah diberikan.
Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pencabutan program integrasi bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk keseriusan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. “Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut jika penerima program melanggar aturan yang sudah ditetapkan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.
Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan. Langkah tegas ini sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari proses administrasi dan evaluasi. Hasilnya akan menentukan apakah hak PB klien tersebut resmi dicabut atau tidak.