PANGKALAN BUN — Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin lalu. Kedua raperda tersebut dinilai strategis karena menyangkut penataan kawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Raperda pertama membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Kedua raperda ini merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah. Proses pembahasannya akan melibatkan fraksi-fraksi di DPRD serta pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Nurhidayah menekankan urgensi penyusunan kedua regulasi tersebut. Raperda RTRW diperlukan untuk mengantisipasi pertumbuhan wilayah yang pesat serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Sementara raperda Trantibumlinmas menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga di Kobar.
“Kedua raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatur pembangunan dan ketertiban di Kotawaringin Barat,” ujar Bupati Nurhidayah dalam rapat paripurna.
Penyampaian pengantar oleh bupati merupakan tahap awal dalam proses legislasi daerah. Selanjutnya, DPRD akan membahas kedua raperda tersebut bersama tim ahli dari pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan selama masa pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Pemkab Kobar menargetkan kedua raperda dapat disahkan dalam waktu dekat. Keberadaan regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat landasan hukum bagi berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kotawaringin Barat.