SAMPIT — BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim harus sudah tidak bertugas paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang melarang keberadaan tenaga Non ASN di instansi pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh tenaga Non ASN. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun peta jalan atau roadmap penghapusan tenaga honorer di daerah.
Larangan terhadap tenaga Non ASN ini bukan kebijakan sepihak daerah. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang ASN dan berbagai peraturan turunannya telah menetapkan batas akhir penggunaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemkab Kotim pun harus mengikuti ketentuan tersebut. Tidak ada opsi untuk mempertahankan tenaga Non ASN setelah 2027, kecuali mereka mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Jumlah pasti tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kotim masih terus diverifikasi. Namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai dinas, badan, kecamatan, hingga kelurahan.
Mereka yang saat ini berstatus Non ASN dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti seleksi Calon ASN atau PPPK, atau harus mencari pekerjaan di luar sektor pemerintahan setelah 2027.
BKPSDM Kotim telah memulai proses pendataan ulang. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data tenaga Non ASN valid dan tidak ada tumpang tindih dengan data kepegawaian lainnya.
Setelah data rampung, Pemkab Kotim akan menyusun kebijakan transisi. Kebijakan ini mencakup skema pengalihan tugas, pelatihan, hingga kemungkinan prioritas dalam seleksi penerimaan ASN atau PPPK di masa mendatang.
Penghapusan tenaga Non ASN berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak diantisipasi dengan baik. Selama ini, banyak tenaga honorer yang mengisi pos-pos strategis di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran.
Pemkab Kotim diharapkan mampu mengisi kekosongan tersebut dengan pengangkatan ASN atau PPPK baru sebelum tenggat 2027. Jika tidak, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, perizinan, atau pelayanan dasar lainnya bisa terdampak.