Pencarian

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur Dibuka hingga 22 November 2026

Kamis, 01 Oktober 2026 • 11:07:31 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur Dibuka hingga 22 November 2026
Pemilik kendaraan mengurus pembayaran pajak di kantor Samsat Kalimantan Timur.

KALIMANTAN TENGAH — Kalimantan Timur resmi membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ mulai 21 September sampai 22 November 2026. Program relaksasi ini menyusul sejumlah provinsi lain yang lebih dulu menggelar pemutihan serupa. Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa akumulasi denda.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku efektif di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah. Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menyatakan program ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak sekaligus mengejar target pendapatan asli daerah.

"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Dasmiah, dikutip Antara.

Dua Jenis Denda yang Dihapus

Pemutihan di Kalimantan Timur mencakup dua komponen sanksi administratif. Pertama, bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor — pemilik yang sempat menunggak hanya perlu melunasi pokok pajak terutang.

Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya ikut dihapus selama periode program.

Cara Memanfaatkan Pemutihan

Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor bersama Samsat di wilayah Kalimantan Timur. Tidak ada syarat tambahan selain membawa dokumen kendaraan yang berlaku.

Dasmiah menegaskan masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini. "Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujarnya.

Provinsi Lain yang Masih Berlaku

Kalimantan Timur bukan satu-satunya daerah yang menggelar pemutihan pada September 2026. Berdasarkan catatan detikOto, sejumlah provinsi masih membuka program serupa.

  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Sumatera Utara
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Kepulauan Riau
  • Kalimantan Selatan
  • Nusa Tenggara Barat
  • Papua
  • Papua Barat

Jadwal penutupan pemutihan di tiap provinsi berbeda-beda, sehingga pemilik kendaraan disarankan mengecek langsung ke Samsat setempat sebelum masa berlaku berakhir.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks