PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menegaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP selama kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya atau selama masa tanggap darurat bencana kabut asap.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Nomor 100.3.4.4/4415/Disdik.Umpeg/X/2026 tentang Penegasan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dan Penyesuaian Layanan Pendidikan pada Masa Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap.
Jayani menyebut aturan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan.
Pembukaan kembali sekolah tidak serta-merta mengikuti turunnya intensitas asap. Jayani menyebut pembelajaran tatap muka baru dapat dipertimbangkan setelah kualitas udara membaik dan kondisi itu terpantau konsisten minimal tiga hari berturut-turut.
"Pelaksanaan PJJ diberlakukan selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Pembelajaran tatap muka baru dapat dipertimbangkan kembali setelah kualitas udara membaik dan kondisi tersebut terpantau secara konsisten selama minimal tiga hari berturut-turut," kata Jayani di Palangka Raya.
Selama PJJ berlangsung, satuan pendidikan diminta menerapkan metode pembelajaran yang kreatif, menarik, dan interaktif. Tujuannya mencegah kejenuhan peserta didik.
Pemanfaatan teknologi digital seperti video edukasi, media visual, dan kuis interaktif melalui platform pembelajaran daring turut dianjurkan. Pendidik juga diminta memprioritaskan materi esensial yang berkaitan dengan keterampilan hidup, penguatan literasi dan numerasi, serta proyek sederhana di rumah.
Disdik mengingatkan agar guru tidak menumpuk penugasan selama PJJ. Beban tugas yang berlebihan berpotensi memicu kelelahan maupun stres pada peserta didik dan orang tua.
"Penugasan juga perlu diatur agar tidak menumpuk dan memicu kelelahan maupun stres pada peserta didik dan orang tua," ucapnya.
Fleksibilitas juga diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala satuan pendidikan diminta memberi pengaturan kerja dari rumah atau izin cuti sakit secara proporsional bagi mereka yang memiliki kerentanan kesehatan.
Disdik mengimbau seluruh warga sekolah mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Imbauan ini menyusul kondisi udara yang belum membaik akibat kabut asap.
Kepala sekolah bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ serta melaporkan rekapitulasi kegiatan pembelajaran secara berkala kepada Disdik Kota Palangka Raya. Pelaporan berkala itu menjadi dasar pemantauan apakah kondisi udara sudah memenuhi syarat untuk membuka kembali sekolah.