KALIMANTAN TENGAH — Kalimantan Timur resmi membebaskan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ mulai 21 September sampai 22 November 2026. Program relaksasi ini menyusul sejumlah provinsi lain yang lebih dulu menggelar pemutihan serupa. Pemilik kendaraan yang menunggak cukup membayar pokok pajak terutang tanpa akumulasi denda.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku efektif di seluruh kantor bersama unit pelayanan daerah. Pelaksana tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menyatakan program ini menyasar pemilik kendaraan yang menunggak pajak sekaligus mengejar target pendapatan asli daerah.
"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026, untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Dasmiah, dikutip Antara.
Pemutihan di Kalimantan Timur mencakup dua komponen sanksi administratif. Pertama, bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor — pemilik yang sempat menunggak hanya perlu melunasi pokok pajak terutang.
Kedua, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Denda SWDKLLJ untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya ikut dihapus selama periode program.
Pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor bersama Samsat di wilayah Kalimantan Timur. Tidak ada syarat tambahan selain membawa dokumen kendaraan yang berlaku.
Dasmiah menegaskan masyarakat diharapkan memanfaatkan momentum ini. "Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujarnya.
Kalimantan Timur bukan satu-satunya daerah yang menggelar pemutihan pada September 2026. Berdasarkan catatan detikOto, sejumlah provinsi masih membuka program serupa.
Jadwal penutupan pemutihan di tiap provinsi berbeda-beda, sehingga pemilik kendaraan disarankan mengecek langsung ke Samsat setempat sebelum masa berlaku berakhir.