Kanwil Kemenkum Kalteng Dampingi Pemkab Murung Raya Susun Raperbup Standar Biaya Penanggulangan Bencana

Penulis: Oki Setiawan  •  Rabu, 30 September 2026 | 08:33:32 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng dampingi Pemkab Murung Raya susun Raperbup standar biaya penanggulangan bencana.

PALANGKA RAYA — Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor menyatakan konsultasi sejak tahap penyusunan menjadi kunci agar produk hukum daerah punya landasan kuat sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Pembahasan melibatkan Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya Rhoni Klawa Tumon dan tim BPBD Murung Raya.

Menurut Hajrianor, regulasi yang dihasilkan tidak cukup hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi juga harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah, terutama karena penanggulangan bencana menuntut respons cepat di lapangan.

Mengapa Standar Biaya Penanggulangan Bencana Perlu Diatur Raperbup

Raperbup yang dibahas mengatur standar biaya upah atau uang jasa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Murung Raya. Kejelasan pengaturan dinilai penting karena pelaksanaan penanggulangan bencana membutuhkan mobilisasi personel dan dukungan operasional yang cepat.

Tanpa dasar perhitungan yang jelas, standar biaya berisiko menimbulkan persoalan hukum setelah regulasi ditetapkan. Harmonisasi sejak tahap penyusunan dilakukan agar materi yang diatur tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah berlaku.

“Pembentukan produk hukum daerah harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan daerah,” kata Hajrianor.

Peran Kanwil Kemenkum dalam Harmonisasi Raperbup

Kanwil Kemenkum Kalteng menyatakan siap memberi dukungan melalui tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dukungan itu termasuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan yang disusun Pemkab Murung Raya.

Harmonisasi Raperbup memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini juga memberi kepastian bagi pihak yang melaksanakan maupun menerima manfaat dari kebijakan.

Dalam konteks Raperbup tentang Standar Biaya Upah/Uang Jasa Penanggulangan Bencana, harmonisasi diperlukan agar standar biaya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi syarat utama.

Meminimalkan Persoalan Hukum Setelah Regulasi Ditetapkan

Harmonisasi sejak tahap penyusunan disebut dapat meminimalkan potensi persoalan hukum setelah regulasi ditetapkan. Perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan dilibatkan agar substansi Raperbup dikaji lebih menyeluruh.

Hajrianor menegaskan regulasi mengenai penanggulangan bencana perlu disusun dengan memperhatikan kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya. Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkab Murung Raya memperkuat koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Hasil akhir yang disasar: Raperbup tentang Standar Biaya Upah/Uang Jasa Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dapat disusun secara jelas, sesuai ketentuan, dan diterapkan secara efektif di Murung Raya.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top