Wapres Gibran Tinjau SDN 2 Petuk Katimpun Palangka Raya di Tengah Kabut Asap Karhutla, Gubernur Agustiar Sabran Mendampingi

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Kamis, 24 September 2026 | 11:03:01 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming meninjau SDN 2 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kamis (10/09/2026).

PALANGKA RAYA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyambangi SDN 2 Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Kamis (10/09/2026), di tengah kabut asap karhutla yang belum juga pergi. Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran mendampingi langsung orang nomor dua di Indonesia itu sepanjang peninjauan.

Kunjungan tersebut masuk dalam rangkaian kerja Wapres di Provinsi Kalimantan Tengah untuk penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Para siswa tampak antusias bisa melihat dan bertemu langsung dengan Wapres di lingkungan sekolah mereka.

Mengapa Wapres Datang ke Sekolah, Bukan ke Lokasi Karhutla

Penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman dan pengendalian titik api. Dampaknya menyentuh kesehatan warga dan keberlangsungan pendidikan anak-anak, terutama saat kabut asap menekan kualitas udara Palangka Raya.

Wapres Gibran memberi perhatian pada kesehatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah. Ia mengingatkan masyarakat tetap menjaga kesehatan, memakai masker, dan tetap semangat beraktivitas di tengah kondisi asap.

Seorang guru SDN 2 Petuk Katimpun menyampaikan rasa senangnya atas kunjungan tersebut. "Anak-anak senang sekali bisa melihat langsung Bapak Wakil Presiden. Kami juga berharap kabut asap ini bisa segera berakhir," tuturnya.

PJJ Bolak-balik Diperpanjang Sebelum PTM Terbatas Dimulai

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sebelumnya menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pertama kali ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026 untuk 28, 29, dan 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu diperpanjang lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3824/Disdik.Umpeg/VIII/2026 dengan pelaksanaan PJJ daring mulai 1 September 2026. Perpanjangan kembali terjadi melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3900/Disdik.Umpeg/IX/2026 mulai 4 September 2026, lalu periode 7–9 September 2026 lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3903/Disdik.Umpeg/IX/2026.

ISPU di Bawah 200, PTM Terbatas Baru Dijalankan

Setelah evaluasi PJJ dan pemantauan kualitas udara, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menetapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai Kamis, 10 September 2026. Dasar kebijakan itu Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026.

Hasil pemantauan menunjukkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di bawah angka 200, masih dalam kategori "Tidak Sehat". Pelaksanaan PTM terbatas tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

PTM terbatas akan terus dipantau dan dievaluasi berdasarkan perkembangan nilai ISPU dan kondisi kesehatan peserta didik. Jika kualitas udara memburuk, pelaksanaan pembelajaran akan disesuaikan kembali sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Forkopimda Kalteng Turut Hadir

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir dalam peninjauan tersebut. Kehadiran Wapres di SDN 2 Petuk Katimpun diharapkan menjadi penguat bagi masyarakat dan satuan pendidikan bahwa pemerintah hadir tidak hanya menangani karhutla, tetapi juga memastikan dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, dan keselamatan warga mendapat perhatian.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: haikalteng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top