JAKARTA - Untuk memastikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026, masyarakat kini bisa langsung mengeceknya secara online lewat HP. PBI JKN merupakan skema jaminan kesehatan bagi warga yang iurannya ditanggung pemerintah.
Program PBI JKN ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sebagai peserta PBI JKN, kewajiban membayar iuran kepesertaan diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah sesuai ketentuan berlaku.
Mengingat status penerima bantuan bisa berubah seiring pemutakhiran data sosial ekonomi, pengecekan berkala perlu dilakukan masyarakat.
Cukup bermodalkan HP yang terhubung internet, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Perlu diketahui, data penerima manfaat saat ini merujuk pada DTSEN, basis data sosial ekonomi nasional yang jadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Situs Cek Bansos Kemensos juga menampilkan informasi desil kesejahteraan keluarga, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Ada 10 kelompok desil secara keseluruhan, di mana desil 1 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen teratas. Merujuk situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Jangan buru-buru khawatir jika data atau desil yang tampil belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga saat ini, sebab Kemensos menegaskan bahwa desil bersifat dinamis dan bisa diperbarui sewaktu-waktu.
Pembaruan data bisa diusulkan lewat desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan mencantumkan kondisi sebenarnya. Desil kemudian akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Jika hasil pencarian belum menampilkan data yang diharapkan, bukan berarti seseorang otomatis tidak berhak menerima bantuan, sebab data penerima manfaat memang bisa berubah dan diperbarui dari waktu ke waktu.
Kehati-hatian tetap diperlukan saat mencari informasi PBI JKN secara online. Selalu gunakan situs resmi pemerintah, dan hindari memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi lain di situs yang tidak jelas asal-usulnya.
Periksa kembali alamat situs yang diakses sebelum mengisikan data pribadi apa pun di dalamnya.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.