DPRD Kalteng Tuntaskan Pembahasan LPj APBD 2025, Tahap Evaluasi Kemendagri Menunggu

Penulis: Oki Setiawan  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 14:37:31 WIB
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, memimpin rapat paripurna pembahasan Raperda LPj APBD 2025 di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengonfirmasi bahwa tidak ada kebuntuan berarti dalam proses pembahasan yang berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Ia menegaskan, dinamika yang muncul di tingkat Banggar dan TAPD merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan pertanda alotnya negosiasi.

"Sebenarnya bukan alot. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memang harus dibahas bersama-sama. Harus kita cermati dan kita kritisi untuk memperbaiki pelaksanaan APBD Tahun 2026 dan menjadi arah kebijakan Tahun 2027," ujar Junaidi usai Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kalteng.

Proses Berjenjang Tanpa Lompati Tahapan

Menurut Junaidi, mekanisme pembahasan Raperda LPj APBD 2025 telah melalui tahapan yang diatur regulasi, mulai dari penyampaian awal oleh pemerintah provinsi, pandangan fraksi-fraksi, pembahasan di komisi, kompilasi di Banggar, hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna. Ia menepis anggapan bahwa proses ini sengaja diperpanjang.

"Itu memang tahapan yang harus dipenuhi sesuai regulasi. Jadi bukan dipanjang-panjangkan. Justru kalau ada tahapan yang dilompati, itu yang menjadi persoalan," tegasnya.

Catatan dan Masukan untuk Perbaikan APBD ke Depan

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan dan masukan kepada pemerintah daerah. Junaidi menyebut, koreksi dan masukan yang bersifat membangun itu diharapkan menjadi perhatian Pemprov Kalteng agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dan 2027 bisa lebih baik.

Ia menambahkan, pandangan kritis yang disampaikan anggota dewan bukan menunjukkan adanya persoalan atau kebuntuan, melainkan bentuk pengawasan agar pengelolaan APBD ke depan semakin baik.

Tahap Akhir: Evaluasi Kemendagri

Setelah penandatanganan nota kesepakatan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda LPj APBD 2025 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Junaidi menjelaskan, evaluasi Kemendagri merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Kalau memang tidak ada koreksi yang mendasar dari Kemendagri, berarti APBD Tahun 2025 beserta LPj-nya sudah dianggap selesai," ujarnya.

Proses evaluasi di tingkat pusat diperkirakan memakan waktu beberapa pekan. Jika tidak ada perubahan signifikan, Raperda LPj APBD 2025 akan segera disahkan menjadi Perda, menandai selesainya siklus pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2025.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: zonakota.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top