PALANGKA RAYA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah memimpin rapat koordinasi semester pertama Satgas PASTI di Palangka Raya, Kamis (18/6). Pertemuan ini dihadiri Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalteng, Polda Kalteng, dan seluruh anggota satgas daerah. Agenda utamanya: mengevaluasi penanganan kasus, memperkuat sinergi lintas lembaga, dan merumuskan langkah perlindungan konsumen dari kejahatan keuangan digital.
Berdasarkan data Satgas PASTI Kalteng, lima modus investasi ilegal mendominasi laporan masyarakat. Jasa periklanan berbasis deposit menjadi yang tertinggi, disusul perdagangan kripto, money game, investasi pertanian dan perkebunan, serta skema penjualan langsung atau MLM. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total 4.040 aduan sejak November 2024 hingga akhir Mei 2026.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Yuliansah Andrias, menekankan bahwa perkembangan sistem pembayaran digital harus diimbangi literasi masyarakat. Ia mengingatkan warga waspada terhadap modus QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM yang kian marak.
"Bank Indonesia berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan sistem pembayaran, dan pertukaran data bersama Satgas PASTI. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’," ujarnya dalam rapat tersebut.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat. Polda Kalteng yang diwakili Kompol Yonals Nata Putera turut memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal di wilayah hukum setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Bank Indonesia dan OJK Kalteng juga menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena sebagai bagian dari Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA). Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, serta edukasi masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal dan scam.