BKAD Pulang Pisau Pastikan Gaji dan TPP ke-13 ASN Cair di Tengah Efisiensi Anggaran

Penulis: Lukman Hakim  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 04:38:31 WIB
BKAD Pulang Pisau pastikan pembayaran gaji dan TPP ke-13 ASN telah diselesaikan.

PULANG PISAU — Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memastikan hak finansial seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak terganggu di tengah tekanan efisiensi anggaran daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, Wahyu Jatmiko, menyatakan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sudah rampung untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hak ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi

“Terkait pembayaran gaji dan TPP ke-13 para PNS dan PPPK telah diselesaikan oleh pemerintah daerah,” kata Wahyu di Pulang Pisau, Rabu. Ia menegaskan komitmen pemda untuk tetap memenuhi hak-hak pegawai meskipun berbagai sektor lain mengalami pemangkasan anggaran.

Kebijakan efisiensi yang tengah berjalan dipastikan tidak mengganggu kewajiban pemerintah terhadap pegawai. “Hak-hak mereka telah dibayarkan semua sehingga tidak terdapat kendala apapun dalam penyediaan anggaran,” jelasnya.

Kendala Administrasi Jadi Penyebab Keterlambatan

Meski anggaran telah tersedia, Wahyu mengakui masih ada pegawai di sejumlah perangkat daerah yang belum menerima pembayaran tertentu. Ia menjelaskan hal itu umumnya berkaitan dengan proses administrasi dan pengajuan pencairan dari masing-masing instansi.

“Semua tergantung kapan instansi masing-masing mengajukan proses pencairannya, namun secara anggaran hak-hak pegawai sudah kami siapkan dan telah tersedia,” ujarnya. Pencairan anggaran di setiap perangkat daerah memiliki mekanisme tersendiri sehingga waktu penerimaannya berbeda-beda.

Target: Pelayanan Masyarakat Lebih Optimal

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap kepastian pembayaran gaji dan TPP ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Dengan hak yang terpenuhi, para ASN diharapkan bisa fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kami berharap dengan telah terpenuhinya hak-haknya, para pegawai dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal,” demikian Wahyu Jatmiko.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top