SAMPIT — Rapat bersama Komisi II DPRD Kotim memutuskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bisa diproses melalui pemerintah kabupaten, bukan menunggu kewenangan pusat. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam mengatakan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dilibatkan untuk mempercepat tahapan administrasi.
“Proses PKKPR-nya sudah berjalan. Kemarin memang menunggu pertimbangan teknis dari ATR/BPN terkait status dan penggunaan tanah. Setelah pertek keluar, PKKPR bisa diproses,” ujar Rody di Sampit, Selasa.
Ia menambahkan, dokumen perizinan kini tinggal diunggah ke sistem Online Single Submission (OSS) sebelum diterbitkan secara resmi. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses tersebut segera selesai.
“Tinggal upload saja ke sistem OSS. Hari ini saya juga ke Jakarta dan akan bertemu Bupati untuk mempertegas serta mempercepat prosesnya,” imbuhnya.
Rody menegaskan tidak ada lagi kendala berarti yang menghambat proyek pembangunan jaringan listrik tersebut. Seluruh material dan kebutuhan konstruksi disebut telah disiapkan pihak PLN sehingga pekerjaan fisik dapat langsung dimulai begitu izin diterbitkan.
“Untuk bahan dan material semuanya sudah siap. Jadi begitu izin selesai, mereka bisa langsung action. Sebenarnya yang ditunggu hanya proses izin ini saja,” tegasnya.
Saat ini baru terdapat empat pondasi tiang yang telah selesai dibangun, masing-masing satu di Bagendang, dua di Pulau Lepeh dan satu di Desa Hanaut. Padahal dalam rapat bersama PLN di DPRD Kotim pada akhir tahun lalu, proyek itu ditargetkan selesai paling lambat Mei 2026.
Camat Pulau Hanaut Fahrujiansyah mengungkapkan masyarakat mulai mempertanyakan kelanjutan proyek jaringan listrik baru tersebut karena hingga pertengahan Juni 2026 belum terlihat perkembangan signifikan di lapangan. “Masyarakat mempertanyakan karena sampai saat ini belum ada progres perkembangannya. Jaringan listrik yang direncanakan melalui Bagendang, Pulau Lepeh hingga Desa Hanaut itu belum terealisasi secara jelas,” ungkapnya.
Jaringan listrik yang saat ini digunakan masih melewati kawasan hutan dari Desa Ganepo, Kecamatan Seranau hingga Desa Rawasari di Kecamatan Pulau Hanaut. Kondisi tersebut membuat jaringan sangat rentan mengalami gangguan, terutama saat cuaca buruk. Selain faktor cuaca ekstrem, gangguan juga sering dipicu pohon tumbang maupun satwa yang mengenai jaringan listrik sehingga menyebabkan pemadaman dalam waktu lama.
“Kalau tidak padam kadang-kadang tegangannya turun. Masyarakat mengeluh sering padam,” demikian Fahrujiansyah.
Pemkab Kotim optimistis PKKPR dapat diterbitkan dalam waktu dekat sesuai prosedur yang berlaku sehingga pembangunan tower dan jaringan distribusi listrik baru dapat segera dilanjutkan. “Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dikeluarkan PKKPR-nya. Karena harus mengikuti SOP yang ada. Jadi kendalanya sebenarnya tidak ada, hanya menunggu proses administrasi tersebut,” pungkas Rody.