Kejagung Tahan Andri Mulyono Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Berikut Modusnya

Penulis: Oki Setiawan  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 23:40:31 WIB
Andri Mulyono resmi ditahan selama 20 hari terkait kasus korupsi pengadaan motor listrik BGN.

KALIMANTAN TENGAH — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi Andri Mulyono resmi menyandang status tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026) malam.

Kronologi Pertemuan dan Informasi Proyek

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Andri Mulyono dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, pada awal tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya untuk mengincar proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.

Menurut penyidik, dari pertemuan itulah Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik. Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk memenangkan PT Yasa Arta Trimanunggal dalam proses tender yang mencurigakan.

Wajah Lesu dan Borgol di Depan Publik

Usai penetapan tersangka, Andri Mulyono keluar dari Gedung Jampidsus dengan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya terborgol. Dengan langkah cepat dan wajah lesu, ia langsung menuju mobil tahanan tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu.

Kejagung belum merinci total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini. Namun, pengembangan kasus terus dilakukan untuk menjaring kemungkinan tersangka lain, termasuk dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta lainnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Tim penyidik Jampidsus masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rantai pengadaan. Modus yang diduga digunakan adalah penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan tender. Kejagung memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan mengejar aliran dana serta pihak yang turut menikmati hasil korupsi.

Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top