Gaji PPPK Pemprov Kalteng Dipastikan Aman, Porsi Belanja Pegawai Masih 27 Persen dari APBD

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 20:09:31 WIB
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memastikan gaji PPPK Pemprov Kalteng tetap aman tanpa pemotongan.

PALANGKA RAYA — Agustiar Sabran secara langsung menepis anggapan bahwa Pemprov Kalteng akan kesulitan menggaji ribuan PPPK. Ia memastikan kondisi fiskal daerah masih sangat longgar dan tidak ada rencana pemangkasan anggaran untuk gaji tenaga honorer tersebut.

“Enggak, enggak kesulitan. Untuk pemerintah provinsi ya, kalau pemerintah kabupaten/kota saya tidak tahu,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/6/2026).

Porsi Belanja Pegawai Kalteng Masih di Bawah Ambang Batas

Menurut Agustiar, masalah utama yang membuat banyak daerah gagal bayar gaji PPPK adalah proporsi belanja pegawai yang sudah jebol. Regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

“PPPK ini kan ada aturan atau regulasi bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, tidak boleh lebih dari 30 persen. Itu yang menjadi persoalan di sejumlah daerah,” katanya.

Kondisi itu tidak terjadi di tingkat provinsi. Agustiar menyebutkan, porsi belanja pegawai Pemprov Kalteng saat ini hanya 27 persen dari total APBD. Artinya, masih ada ruang fiskal yang cukup untuk membayar gaji PPPK tanpa harus memotong anggaran lain.

“Kalau kita 27 persen, masih aman,” ujarnya.

Tak Ada Tunggakan dan Pemotongan Gaji PPPK

Gubernur dua periode itu juga memberikan jaminan bahwa tidak ada satu pun PPPK di lingkungan Pemprov Kalteng yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Ia menegaskan, tidak ada pemangkasan anggaran untuk pos belanja pegawai di tahun ini.

“Tidak ada pemangkasan anggaran PPPK untuk provinsi. Aman, tidak ada pengurangan dan tidak ada tunggakan gaji,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran ribuan PPPK yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Tengah. Sejumlah daerah lain di Indonesia memang masih bergulat dengan persoalan serupa karena beban belanja pegawai yang membengkak.

Aturan Baru Mulai 2027, Ratusan Daerah Masih Bermasalah

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD akan mulai berlaku pada tahun anggaran 2027. Aturan ini tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Data dari Kemendagri menunjukkan, masih ada 367 kabupaten/kota di Indonesia yang porsi belanja pegawainya di atas 30 persen. Hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah ambang batas tersebut.

Dengan kondisi fiskal yang masih sehat, Pemprov Kalteng menjadi salah satu dari sedikit pemerintah daerah yang dipastikan tidak akan kesulitan membayar gaji PPPK ketika aturan itu resmi diterapkan nanti.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: beritasampit.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top