KALIMANTAN TENGAH — Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi. Menurutnya, langkah ini diambil saat daya beli masyarakat masih tertekan.
"Kami tentu kecewa dengan kenaikan harga BBM yang kembali terjadi di tengah daya beli masyarakat yang masih tertekan," ujar Mufti Anam dalam pernyataannya, Rabu (10/6).
Persoalannya bukan semata pada besaran kenaikan, melainkan proses pengambilan keputusan yang tidak transparan. Mufti menegaskan, DPR sebagai mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pengawasan tidak pernah dilibatkan atau diberi informasi sebelumnya.
"Kenaikan yang cukup signifikan ini terjadi secara tiba-tiba tanpa sosialisasi memadai, tanpa penjelasan utuh kepada masyarakat. Bahkan, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan pun tidak pernah mendapatkan informasi maupun diajak berdiskusi sebelumnya," ungkapnya.
Mufti menambahkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi berpotensi memicu efek berantai pada harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi. Ia mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar perhitungan serta langkah mitigasi yang disiapkan.
"Jangan sampai kebijakan ini justru memperburuk kondisi ekonomi rakyat yang belum pulih," kata Mufti.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari Komisi VI DPR. Kenaikan harga BBM nonsubsidi mulai berlaku hari ini di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.