Mendagri Tito Karnavian Tutup Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer, Dorong Pemda Tak Rekrut Tenaga Baru

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Selasa, 09 Juni 2026 | 10:29:31 WIB
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak menghendaki pemberhentian pegawai honorer dan PPPK.

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak menghendaki pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senin (8/6/2026).

"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri dalam forum tersebut.

Larangan Rekrutmen Honorer Baru dan Target PAD

Untuk mengendalikan jumlah tenaga non-ASN, Tito meminta para kepala daerah bersikap tegas. Ia menekankan agar pemerintah daerah tidak lagi membuka lowongan bagi tenaga honorer baru.

"[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," tegasnya.

Di sisi lain, Mendagri mendorong kreativitas daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai solusi pembiayaan kepegawaian. Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Selain itu, Kabupaten Banyuwangi disebut berhasil menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke kas daerah, yang berdampak signifikan pada peningkatan PAD.

Optimalisasi BUMD dan Masa Transisi UU HKPD

Mendagri juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen peningkatan PAD. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fondasi fiskal daerah di tengah pembahasan status kepegawaian.

Tito mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Mei lalu. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) selama satu tahun.

"Bukan melalui

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: mmc2.kalteng.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top