Personel Polsek Kapuas Hulu Rutin Sambangi Desa Sei Hanyo, Sosialisasi Larangan Illegal Logging dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:49:31 WIB
Personel Polsek Kapuas Hulu sosialisasi larangan illegal logging di Desa Sei Hanyo.

KAPUAS — Polsek Kapuas Hulu kembali mengingatkan warga di Desa Sei Hanyo soal bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas illegal logging. Sosialisasi yang digelar Sabtu (6/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Hulu menegaskan bahwa aktivitas perambahan hutan dan penebangan liar merupakan tindakan melawan hukum. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Aturan ini merujuk pada Pasal 83 ayat (1) huruf B juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana ini diharapkan membuat warga berpikir dua kali sebelum merusak kawasan hutan.

Efek Fatal Jika Hutan Terus Dirusak

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjelaskan bahwa dampak dari penebangan liar tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga masyarakat luas. Ia menyebut risiko besar seperti erosi dan banjir bandang mengintai jika hutan terus dirusak.

“Apabila kayu-kayu di hutan terus menerus ditebang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, efeknya sangat fatal akan dirasakan oleh masyarakat sekitarnya,” ujar Kapolsek Zaenal Abidin dalam keterangannya.

Hutan Adalah Jantung Bumi

Kapolsek menambahkan, sosialisasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran kolektif warga. Pihaknya mengimbau agar masyarakat berhenti melakukan aktivitas ilegal demi kelestarian alam dan keberlangsungan hidup bersama.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar stop illegal logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman, dan tanpa merusak hutan. Harapan ini ke depan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” tutupnya.

Kegiatan Rutin di Wilayah Rawan

Polsek Kapuas Hulu secara rutin menggelar sosialisasi serupa di sejumlah desa rawan perambahan di Kecamatan Kapuas Hulu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk melindungi kawasan hutan di Kalimantan Tengah dari kerusakan lebih lanjut.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: nuansarealitanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top