KALIMANTAN TENGAH — Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya kini menyandang status tersangka setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang sistematis terhadap sejumlah WNA yang mengajukan perpanjangan atau penerbitan izin tinggal di Indonesia.
Menurut keterangan resmi KPK, para tersangka diduga memanfaatkan celah regulasi dan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon. "Total aliran dana yang berhasil kami lacak mencapai Rp 366,7 miliar," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, kemarin.
Uang tersebut, lanjutnya, diterima dalam beberapa tahap dan melalui sejumlah rekening perantara. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk membiayai operasional dan gaya hidup mewah.
Silmy Karim diduga berperan sebagai pengendali utama dalam skema pemerasan ini. Ia disebut-sebut memberikan perintah langsung kepada bawahannya di lapangan untuk menekan para pemohon WNA. Tujuh tersangka lainnya terdiri dari pejabat eselon II dan III di lingkungan Imigrasi, serta dua orang pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka secara lebih rinci. Namun, dari alat bukti yang ada, keterlibatan Wamen Imipas sudah sangat kuat," tegas penyidik KPK.
Setelah penetapan status tersangka, penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta rumah dinas Silmy Karim. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Proses hukum terhadap kedelapan tersangka saat ini masih berjalan. KPK tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika pengembangan perkara menemukan keterlibatan pihak lain. "Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui juru bicaranya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami akan menindaklanjuti secara internal dan siap memberikan sanksi administrasi jika terbukti bersalah," ujar jubir Kementerian. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Silmy Karim terkait penetapan status tersangka tersebut.