KALIMANTAN TENGAH — Kemenimipas memastikan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Juru bicara kementerian menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret Silmy Karim kepada aparat penegak hukum.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Untuk menjaga objektivitas dan kelancaran pelayanan, delapan pejabat telah dinonaktifkan sementara," ujar pejabat Kemenimipas dalam keterangan resmi, Selasa (15/4).
Penonaktifan ini, menurut kementerian, bertujuan agar proses pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tidak terganggu. Silmy Karim sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Duta Besar RI untuk Rusia.
KPK belum merilis secara rinci konstruksi perkara dan besaran dugaan kerugian negara. Namun, sumber di internal lembaga antirasuah menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait praktik percaloan izin tinggal bagi warga negara asing di beberapa kantor imigrasi besar.
Silmy Karim diduga terlibat dalam pengaturan dan penerbitan izin tinggal yang tidak sesuai prosedur. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah Kemenimipas mengonfirmasi delapan pejabat yang dinonaktifkan mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan pengamat hukum. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi.
KPK hingga saat ini masih terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Belum ada pernyataan resmi dari Silmy Karim terkait dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Status hukum Silmy Karim masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai asas praduga tak bersalah, ia berhak mendapatkan proses hukum yang adil.