Tiga Pencuri Baterai BTS Telkomsel di Kotawaringin Timur Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15:30 WIB
Tiga pencuri baterai BTS Telkomsel di Kotawaringin Timur divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

SAMPIT — Vonis 1 tahun 9 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim kepada tiga terdakwa pencuri baterai tower BTS Telkomsel di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Modus Beraksi di Lokasi Terpencil

Ketiga terdakwa menjalankan aksinya di beberapa titik menara BTS yang berada di kawasan perkebunan dan permukiman jarang penduduk di Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Teluk Sampit. Mereka membongkar panel-panel baterai yang menjadi sumber daya cadangan menara saat listrik padam.

Baterai-baterai hasil curian tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengepul barang bekas di wilayah Sampit dan sekitarnya. Kerugian yang dialami PT Telkomsel akibat aksi ini mencapai puluhan juta rupiah, berdasarkan data yang diungkapkan dalam persidangan.

Barang Bukti dan Dakwaan

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa puluhan unit baterai kering dan casing bekas bongkaran. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara bersama-sama dan merusak fasilitas milik perusahaan penyedia jasa telekomunikasi.

Faktor yang meringankan vonis antara lain sikap sopan terdakwa di persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara faktor memberatkan adalah perbuatan mereka merugikan perusahaan telekomunikasi yang melayani kebutuhan komunikasi warga di daerah terpencil.

Dampak Gangguan Jaringan bagi Warga

Aksi pencurian baterai BTS ini sempat menyebabkan gangguan sinyal di beberapa desa di Kecamatan Parenggean dan Teluk Sampit. Warga mengeluhkan sulitnya melakukan panggilan telepon dan akses data internet selama beberapa hari sebelum baterai diganti oleh tim teknis Telkomsel.

PT Telkomsel melalui kuasa hukumnya dalam persidangan menyatakan bahwa tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan secara materiil, tetapi juga mengganggu layanan publik. Pihak operator telekomunikasi kini meningkatkan pengamanan di titik-titik rawan dengan memasang sistem alarm pada panel baterai.

Fakta Singkat Kasus Pencurian Baterai BTS

  • Tiga terdakwa divonis 1 tahun 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun.
  • Lokasi pencurian: Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Teluk Sampit, Kotawaringin Timur.
  • Barang bukti: puluhan unit baterai kering dan casing bongkaran tower BTS.
  • Kerugian perusahaan: puluhan juta rupiah akibat hilangnya baterai dan biaya perbaikan.
  • Gangguan sinyal dirasakan warga di beberapa desa selama beberapa hari.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga terpidana belum mengajukan banding atas putusan hakim. Proses hukum kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat mengingat maraknya kasus pencurian perangkat telekomunikasi di wilayah Kalimantan Tengah dalam setahun terakhir.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top